Oleh Daqoiqul Misbah*
*Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari kita sudah sering mendengarkan kata
kalam ataupun ilmu kalam, baik ketika kita belajar di Madrasah Ibtidaiyah atau
pernah mendengar dari perkataan orang-orang di sekitar kita. Namun
permasalahannya adalah kebanyakan dari kita tidak memahami dengan benar maksud
dari kata tersebut. Sehingga kita muncul adanya penafsiran-penafsiran yang
tidak benar, bahkan ada yang menyamakan dengan lafadz-lafadz lain yang
sebenarnya sangat jauh perbedaannya.
Oleh karena itu, penulis akan memaparkan beberapa hal mengenai ilmu
kalam. Dalam hal ini penulis akan menghadirkan pembahasan singkat tentang
pengertian ilmu kalam, nama-nama lain dari ilmu kalam, serta perbedaan antara
ilmu kalam dengan ilmu fikih dan filsafat.
PEMBAHASAN
a.
Pengertian
Ilmu Kalam
Menurut istilah, ilmu kalam adalah ilmu pembicaraan, karena dengan
membicarakan pengetahuan-pengetahuan akan menjadi jelas, dan dengan pembicaraan
yang tepat menurut undang-undang, berarti membicarakan kepercayaan yang benar, dan
dapat ditanamkan ke dalam hati manusia.[1]
b.
Nama-nama
dari Ilmu Kalam
1.
Ilmu Tauhid
Ilmu tauhid
adalah ilmu yang di dalamnya membahas tentang cara menetapkan aqidah agama
dengan menggunakan dalil-dalil yang meyakinkan.[2]
Sedangkan
sebutan ilmu tauhid diambil dari tujuannya yang pokok yaitu “meng-Esa-kan
Tuhan”, baik zat, sifat-sifat maupun perbuatan-Nya, tanpa ada sekutu bagiNya.
2.
Akidah
dan Ushuluddin
Sebutan Ilmu
Aqidah dan Ilmu Ushuluddin juga dapat dimengerti, karena pokok pembicaraannya
ialah soal-soal aspek kepercayaan agama yang menjadi dasar Islam.
3.
Teologi
Teologi dari
segi etimologi “Theology” terdiri dari kata “Theos” artinya “Tuhan” dan “Logos”
yang berarti “ilmu”, jadi “Theology”
berarti “ilmu tentang Tuhan” atau “ilmu ketuhanan”.
Definisi “Theology”
yang diberikan oleh ahli ilmu-ilmu agama antara lain dari Fergilius Ferm,
yaitu: “The discipline which concerns God (or the Divine Reality) and
God’SIMPATI relation to the world” (Teologi adalah pemikiran sistematis yang
berhubungan denga alam semesta. Ringkasnya Theology adalah ilmu yang
membicarakan tentang Tuhan dan pertaliannya dengan manusia, baik berdasarkan
kebenaran wahyu ataupun berdasarkan penyelidikan akal murni.
c.
Perbedaan
antara Ilmu Kalam, Ilmu Fiqih dan Filsafat
NO
|
Perbedaan
Ilmu Kalam, Fiqih, dan Filsafat
|
|||
Ilmu
|
Definisi
|
Objek
|
Tujuan
|
|
1
|
Kalam
|
Ilmu
yang membicarakan, dan menjelaskan tentang pengetahuan, yang tepat menurut
undang-undang. Berarti membicarakan kepercayaan yang benar dan dapat
ditanamkan ke dalam hati manusia
|
Membicarakan
prinsip-prinsip utama agama seperti Tuhan, dan membuktikan keyakinan baik
dengan dalil naqli maupun aqli
|
Untuk
membuktikan kebenaran yang diyakini
|
2
|
Fiqih
|
Secara
terminologi Ilmu Fiqih adalah Ilmu tentang hukum-hukum syar’i praktis yang
dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terinci.[3]
|
Perbuatan
seorang mukallaf yang bersumber dari hukum-hukum syara’. [4]
|
Penerapan
hukum-hukum syara’ pada perbuatan dan perbuatannya.[5]
|
3
|
Filsafat
|
Filsafat
adalah pengetahuan tentang realitas hal-hal yang mungkin bagi manusia, karena
tujuan puncak filosof dalam pengetahuan teoritis adalah untuk memperoleh
kebenaran.[6]
|
Wujud
yang mutlak dan hal-hal yang berhubungan dengannya.[7]
|
Untuk
mencari kebenaran
|
KESIMPULAN
Ilmu Kalam merupakan suatu ilmu yang sudah tidak asing lagi, yaitu
ilmu pembicaraan yang biasa kita lakukan sehari-hari, namun di sini kenteksnya
bebeda, maksudnya hal yang dibicarakan tentang masalah kepercayaan dan
kebenaran yang ditanamkan pada hati setiap manusia.
Nama-nama lain dari ilmu kalam; ilmu tauhid ialah ilmu yang di
dalamnya membahas tentang cara menetapkan akidah agama dengan menggunakan
dalil-dalil yang meyakinkan, sebutan Ilmu Aqidah dan Ilmu Ushuluddin juga dapat
dimengerti, karena pokok pembicaraannya adalah soal-soal pokok kepercayaan
agama yang menjadi dasar Islam, sedangkan Teologi merupakan ilmu tentang Tuhan
atau ilmu ketuhanan. Perbedaannya hanya kita lihat dari sudut pandang definisi,
objek dan tujuan.
[1] H. Zainuddin, Ilmu
Tauhid Lengkap, (Jakarta: PT. Aneka, 1996), cet. II, hlm. 3
[2] TM. Hasbi
ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid Kalam, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1972), cet. I, hlm. 9
[3] Abdul Wahhab
Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hlm. 11
[4] Ibid.,
hlm. 12
[5] Ibid.,
hlm. 14
[6] Hossen Nasr, Ensiklopedi
Tematis Filsafat Islam I, (Bandung: Mizan, 2003), hlm. 31
[7] A. Hanafi,
M.A, Pengantar Teologi Islam, (Jakarta: PT Al-Husna Zikra,1995), cet.
VI, hlm. 31
0 komentar:
Posting Komentar