Oleh Daqoiqul Misbah*
*Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
A.
Sejarah dan Pengertian Khawarij
Secata
etimologis kata khawarij berasal dari bahasa arab kharaja yang berarti
keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Ataupun khawarij juga berarti
setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.
Dalam
terminologi Ilmu Kalam, yang dimaksud dengan Khawarij adalah suatu sekte atau
kelompok atau aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan
barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase
(tahkim) dalam perang siffin pada tahun 37 H/ 648 M dengan kelompok bughat
(pemberontak) Mu’awiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khalifah.[1]
Menurut
sejarah, kaum ini keluar dari Ali karena golongan kaum Khawarij berkeyakinan
bahwa semua masalah antara Ali dan Mu’awiyah harus diselesaikan dengan merujuk
kepada hukum-hukum Allah yang tertuang dalam surah al-Maidah ayat: 44
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللّهُ فَأولئِكَ هُمُ الْكَا
فِرُوْنَ
“Barang
siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah
orang-orang kafir.”
Berdasarkan
ayat ini menurut mereka Ali, Mu’awiyah dan orang-orang yang menyetujui tahkim
telah menjadi kafir karena mereka dalam memutuskan perkara tidak merujuk
al-Qur’an. Dan mereka mempunyai semboyan (لا حكم الا
الله) tidak ada hukum kecuali
dari Allah.
Setelah
itu orang-orang Khawarij menyatakan keluar dari golongan Ali, kemudian dengan
jumlah pengikut sekitar 12.000 orang mereka pergi menuju Harura dekat Kufah.
Oleh sebab itu mereka disebut juga dengan nama Haruriah. Dalam
perjalanan ke Harura mereka dipandu oleh Abdullah Al-Kiwa. Dan di Harura inilah
mereka melanjutkan perlawanan mereka terhadap Ali dan Mu’awiyah dengan
mengangkat seorang pemimpin yang bernama Abdullah bin Wahab Ar-Rasidi.
B.
Ajaran-ajaran Pokok Khawarij
1.
Khalifah
(Imam)
Mengenai
khalifah mereka lebih bersifat demokratis, karena menurut mereka khalifah harus
dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam. Yang berhak menjadi khalifah
tidak harus berasal dari keturunan Arab, tetapi siapa saja yang sanggup asal
Islam, sekalipun ia hamba sahaya berasal dari Afrika. Khalifah terpilih akan
terus memegang jabatannya selama yang bersangkutan bersikap adil dan
menjalankan syari’at Islam. Tetapi apabila ia menyeleweng dari ajaran-ajaran
Islam, ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.[2]
Dalam
hubungan ini, khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar dan Utsman) adalah sah
tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap
telah menyeleweng, dan khalifah Ali adalah sah tetapi sebelum terjadi arbitrase
(tahkim). Sedangkan Mu’awiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga
dianggap telah menyeleweng dan telah menjadi kafir.
2.
Dosa
Dosa yang ada hanyalah dosa besar saja, tidak ada pembagian antara
dosa besar dan dosa kecil. Semua pendurhakaan kepada Allah adalah berakibat
dosa besar.[3]
3.
Iman
Iman itu bukan hanya membenarkan dalam hati dan ikrar lisan saja,
tetapi amal ibadah menjadi bagian dari iman. Barang siapa tidak mengamalkan
ibadah seperti shalat, puasa, zakat dan lain-lain, maka kafirlah ia.[4]
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri khawarij adalah
mudah menuduh kafir kepada yang tidak mengikuti pendiriannya, mempunyai
pandangan yang radikal dan ekstrim, serta mempunyai pemahaman iman yang
sederhana dan fanatik terhadap ajaran mereka sehingga tidak mentolerir
penyimpangan ajaran Islam menurut paham mereka.
C.
Golongan-golongan Khawarij
Khawarij terpecah menjadi beberapa golongan setelah pemimpin mereka
Abdullah bin Wahab Ar-Rasidi meninggal dunia. Golongan tersebut sebagai
berikut:
1.
Al-Muhakkimah
Golongan ini terdiri dari golongan khawarij yang asli dari pengikut
Ali belum tercampuri orang-orang yang memiliki pendapat utama bagi khawarij.
Dosa besar yang diperbuat oleh seseorang dapat digolongkan kafir, dalam arti
luas bagi yang berbuat zina merupakan dosa besar, maka pezina adalah kafir,
bahkan keluar dari agama Islam.
2.
Al-Azariqah
Generasi khawarij yang terbesar setelah Muhakkamah mengalami
kehancuran golongan ini dipimpin Nafi ibn Al-Azraq.
Pemikiran dan sikap mereka bersifat radikal, kecenderungan
persoalan yang dilontarkan adalah masalah musyrik. Bagi mereka musyrik adalah
semua Islam yang tidak sepaham dengan Azariqah dan orang yang sepaham, tetapi
tidak mau hijrah di kalangan mereka.
Menurut paham Azariqah, daerahnya saja yang merupakan wilayah Islam
dan daerah lain adalah kafir yang wajib diperangi dan orang musyrik menurutnya
bukan orang dewasa saja tetapi juga anak-anak.
3.
Najdat
Dipimpin oleh Najdat Ibn Amir Al-Hanafi dari Yamamah. Golongan ini
berpendapat bahwa orang berdosa besar dan menjadi kafir dan kekal dalam neraka
hanyalah orang Islam yang tak sepaham dengannya. Dosa kecil yang dilakukan
terus menerus akan menjadi dosa besar.
Pembawa faham taqiah, yaitu merahasiakan dan menyatakan keyakinan
untuk keamanan diri. Bagi mereka seseorang boleh mengatakan kata-kata dan boleh
melakukan perbuatan-perbuatan yang mungkin menunjukkan bahwa pada lahirnya ia
bukan Islam, tapi pada hakekatnya ia tetap menganut Islam.[5]
4.
Aj-Jaridah
Mereka tidak mnegakui bahwa surat Yusuf bagian dari Al-Qur’an
karena surat Yusuf mengandung cerita cinta Al-Qur’an sebagai kitab suci tidak
mungkin mengandung cerita cinta. Oleh karena itu mereka berhijrah bukan
kewajiban sebagaimana golongan Najdat, tetapi hanya sebagai kebajikan.
5.
Al-Sufriah
Pemimpin golongan ini adalah Ziad ibn Al-Asfat.
Pendapat-pendapatnya adalah sebagai berikut:
a.
Orang
Sufriah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir
b.
Mereka
tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh
c.
Selanjutnya
tidak semua dari mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjadi
musyrik
d.
Daerah
golongan Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukan dari harb, yaitu daerah
yang harus diperangi, yang diperangi hanyalah ma’askar atau camp pemerintah.
Sedangkan anak-anak dan perempuan tidak boleh dijadikan tawanan.
e.
Taqiah
hanya boleh dalam bentuk perkataan tidak boleh dalam bentuk perbuatan
6.
Al-Ibadah
Memisahkan diri dari golongan Al-Azariqah, berpaham moderat mereka
dapat dipilih dari ajaran-ajaran berikut:
a.
Orang
Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukanlah musyrik
tetapi kafir
b.
Daerah
orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka kecuali camp pemerintah merupakan
dari tauhid daerah orang yang mengesakan Tuhan dan tidak boleh diperangi.
c.
Dosa
besar tidak membuat orang keluar dari Islam
d.
Yang
boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata, emas dan perak harus
dikembalikan.
0 komentar:
Posting Komentar