Menjadikan pembaca semakin cerdas dan bermutu.

Sabtu, 30 Juni 2012

Aliran Khawarij


Oleh Daqoiqul Misbah*
*Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


A.           Sejarah dan Pengertian Khawarij
Secata etimologis kata khawarij berasal dari bahasa arab kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Ataupun khawarij juga berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.
Dalam terminologi Ilmu Kalam, yang dimaksud dengan Khawarij adalah suatu sekte atau kelompok atau aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dalam perang siffin pada tahun 37 H/ 648 M dengan kelompok bughat (pemberontak) Mu’awiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khalifah.[1]

Menurut sejarah, kaum ini keluar dari Ali karena golongan kaum Khawarij berkeyakinan bahwa semua masalah antara Ali dan Mu’awiyah harus diselesaikan dengan merujuk kepada hukum-hukum Allah yang tertuang dalam surah al-Maidah ayat: 44
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللّهُ فَأولئِكَ هُمُ الْكَا فِرُوْنَ
“Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang kafir.”
Berdasarkan ayat ini menurut mereka Ali, Mu’awiyah dan orang-orang yang menyetujui tahkim telah menjadi kafir karena mereka dalam memutuskan perkara tidak merujuk al-Qur’an. Dan mereka mempunyai semboyan (لا حكم الا الله) tidak ada hukum kecuali dari Allah.
Setelah itu orang-orang Khawarij menyatakan keluar dari golongan Ali, kemudian dengan jumlah pengikut sekitar 12.000 orang mereka pergi menuju Harura dekat Kufah. Oleh sebab itu mereka disebut juga dengan nama Haruriah. Dalam perjalanan ke Harura mereka dipandu oleh Abdullah Al-Kiwa. Dan di Harura inilah mereka melanjutkan perlawanan mereka terhadap Ali dan Mu’awiyah dengan mengangkat seorang pemimpin yang bernama Abdullah bin Wahab Ar-Rasidi.

B.            Ajaran-ajaran Pokok Khawarij
1.             Khalifah (Imam)
Mengenai khalifah mereka lebih bersifat demokratis, karena menurut mereka khalifah harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam. Yang berhak menjadi khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab, tetapi siapa saja yang sanggup asal Islam, sekalipun ia hamba sahaya berasal dari Afrika. Khalifah terpilih akan terus memegang jabatannya selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam. Tetapi apabila ia menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.[2]
Dalam hubungan ini, khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar dan Utsman) adalah sah tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng, dan khalifah Ali adalah sah tetapi sebelum terjadi arbitrase (tahkim). Sedangkan Mu’awiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap telah menyeleweng dan telah menjadi kafir.
2.             Dosa
Dosa yang ada hanyalah dosa besar saja, tidak ada pembagian antara dosa besar dan dosa kecil. Semua pendurhakaan kepada Allah adalah berakibat dosa besar.[3]
3.             Iman
Iman itu bukan hanya membenarkan dalam hati dan ikrar lisan saja, tetapi amal ibadah menjadi bagian dari iman. Barang siapa tidak mengamalkan ibadah seperti shalat, puasa, zakat dan lain-lain, maka kafirlah ia.[4]
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri khawarij adalah mudah menuduh kafir kepada yang tidak mengikuti pendiriannya, mempunyai pandangan yang radikal dan ekstrim, serta mempunyai pemahaman iman yang sederhana dan fanatik terhadap ajaran mereka sehingga tidak mentolerir penyimpangan ajaran Islam menurut paham mereka.

C.           Golongan-golongan Khawarij
Khawarij terpecah menjadi beberapa golongan setelah pemimpin mereka Abdullah bin Wahab Ar-Rasidi meninggal dunia. Golongan tersebut sebagai berikut:
1.             Al-Muhakkimah
Golongan ini terdiri dari golongan khawarij yang asli dari pengikut Ali belum tercampuri orang-orang yang memiliki pendapat utama bagi khawarij. Dosa besar yang diperbuat oleh seseorang dapat digolongkan kafir, dalam arti luas bagi yang berbuat zina merupakan dosa besar, maka pezina adalah kafir, bahkan keluar dari agama Islam.
2.             Al-Azariqah
Generasi khawarij yang terbesar setelah Muhakkamah mengalami kehancuran golongan ini dipimpin Nafi ibn Al-Azraq.
Pemikiran dan sikap mereka bersifat radikal, kecenderungan persoalan yang dilontarkan adalah masalah musyrik. Bagi mereka musyrik adalah semua Islam yang tidak sepaham dengan Azariqah dan orang yang sepaham, tetapi tidak mau hijrah di kalangan mereka.
Menurut paham Azariqah, daerahnya saja yang merupakan wilayah Islam dan daerah lain adalah kafir yang wajib diperangi dan orang musyrik menurutnya bukan orang dewasa saja tetapi juga anak-anak.
3.             Najdat
Dipimpin oleh Najdat Ibn Amir Al-Hanafi dari Yamamah. Golongan ini berpendapat bahwa orang berdosa besar dan menjadi kafir dan kekal dalam neraka hanyalah orang Islam yang tak sepaham dengannya. Dosa kecil yang dilakukan terus menerus akan menjadi dosa besar.
Pembawa faham taqiah, yaitu merahasiakan dan menyatakan keyakinan untuk keamanan diri. Bagi mereka seseorang boleh mengatakan kata-kata dan boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang mungkin menunjukkan bahwa pada lahirnya ia bukan Islam, tapi pada hakekatnya ia tetap menganut Islam.[5]
4.             Aj-Jaridah
Mereka tidak mnegakui bahwa surat Yusuf bagian dari Al-Qur’an karena surat Yusuf mengandung cerita cinta Al-Qur’an sebagai kitab suci tidak mungkin mengandung cerita cinta. Oleh karena itu mereka berhijrah bukan kewajiban sebagaimana golongan Najdat, tetapi hanya sebagai kebajikan.
5.             Al-Sufriah
Pemimpin golongan ini adalah Ziad ibn Al-Asfat. Pendapat-pendapatnya adalah sebagai berikut:
a.         Orang Sufriah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir
b.        Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh
c.         Selanjutnya tidak semua dari mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjadi musyrik
d.        Daerah golongan Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukan dari harb, yaitu daerah yang harus diperangi, yang diperangi hanyalah ma’askar atau camp pemerintah. Sedangkan anak-anak dan perempuan tidak boleh dijadikan tawanan.
e.         Taqiah hanya boleh dalam bentuk perkataan tidak boleh dalam bentuk perbuatan

6.             Al-Ibadah
Memisahkan diri dari golongan Al-Azariqah, berpaham moderat mereka dapat dipilih dari ajaran-ajaran berikut:
a.         Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukanlah musyrik tetapi kafir
b.        Daerah orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka kecuali camp pemerintah merupakan dari tauhid daerah orang yang mengesakan Tuhan dan tidak boleh diperangi.
c.         Dosa besar tidak membuat orang keluar dari Islam
d.        Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata, emas dan perak harus dikembalikan.


[1] Rohison Anwar dan Abdul Razak, Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 49
[2] Harun Nasution, Teologi Islam, hlm. 12
[3] Sahilun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, hlm. 97
[4] Ibid., hlm. 97
[5] Opcit., hlm. 17

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

© Blogger Kejora, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena