Seminar Sehari "Prospek dan Problem Persatuan Islam Di Indonesia"
Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat
Oleh: Prof. Dr. Rosihon Anwar, M.Ag
a
-
Beberapa
acuan
a.
Keragaman
atau ikhtilaf adalah sunnatullah (QS. Ar-Rum: 22, QS. Al-Ma’idah: 48, Hud:
118-119)
b.
Hadis
iftiraq tentang kemunculan faksi-faksi dalam Islam
c.
Lahirnya
mazhab di antaranya bermuara dari perbedaan pendapat (ikhtilaf)
d.
Ada dua
macam ikhtilaf: tanawwu’ (variatif) dan tadhad (kontradiktif)
e.
Ikhtilaf
yang terjadi umumnya pada persoalan-persoalan pokok (ushul)
f.
Ikhtilaf
harus dipahami sebagai keragaman perspektif dalam melihat teks agama
-
Perbedaan
pendapat di zaman nabi
a.
Perbedaan
memahami hadits: “janganlah salah seorang diantara kalian shalat ashar kecuali
di perkampungan Bani Quraizah.” (H.R. Bukhari)
b.
Kasus
Umar bin Khatab pernah memarahi Hisyam ibn Hakim yang membaca Surat al-Furqan
dengan bacaan berbeda dari yang diajarkan Rasulullah kepada Umar.
-
Penyebab
perbedaan pendapat
a.
Keberdaan
ayat-ayat Mutasyabihat (ada yang ditafsirkan dan ada juga yang ingin tekstual)
b.
Perbedaan
Qira’at
c.
Multi-perspektif
dalam memahami ayat
d.
Teks
agama yang (terkesan) kontradiktif
e.
Perbedaan
dalam penentuan sumber/rujukan
f.
Perbedaan
dalam penilaian kualitas hadits
g.
Ketidakadaan
nash yang jelas dalam suatu masalah
-
Mazhab-mazhab
fikih
a.
Berkembangnya
dua aliran ijtihad rasionalisme atau ushuli dan tradisionalisme yang telah
melahirkan mazhab-mazhab fiqih Islam yang mempunyai metodologi kajian hukum
serta fatwa-fatwa fiqih tersendiri
b.
Dalam
sejarah Hukum Islam dikenal beberapa mazhab fiqih yang secara umum terbagi dua,
yaitu mazhab sunni dan mazhab Syi’i. Di kalangan Sunni terdapat beberapa
mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Sedangkan di kalangan Syiah terdapat
dua mazhab fiqih, yaitu Zaidiyah dan Ja’fariyah.
-
Mazhab-mazhab
kalam
a.
Perbedaan
pendapat di dalam masalah obyek teologi sebenarnya berkaitan erat dengan cara
(metode) berfikir aliran-aliran Ilmu Kalam dalam menguraikan obyek pengkajian
(persoalan-persoalan kalam). Perbedaan metode berfikir itu secara garis besar
dapat dikategorikan kepada dua macam, yaitu kerangka berpikir rasional dan
metode berfikir tradisonal.
b.
Akar
persoalan mazhab-mazhab Kalam: keadilan
c.
Mazhab
kalam: khawarij, Syi’ah, Murji’ah, Mu’tazilah, Qadariyyah, Jabariyyah, Asy’ariyyah
dan Maturidiyyah
-
Wisdom
menghadapi keragaman
a.
Syafi’i:
“jika shahih, hadits itulah mazhabku.”
b.
Ahmad:
“janganlah engkau bertaklid kepadaku, tidak pula kepada Malik, al-Auza’i,
an-Nakha’i, dan yang lainnya. Ambillah hukum dari mana mereka mengambil, yaitu
dari al-Qur’an dan as-Sunnah.”
c.
Abu Hanifah:
“apakah pendapatku bertentangan dengan hadits (shahih), maka lemparkan saja ke
tembok.”
d.
Malik:
“pendapat setiap orang bisa diambil atau ditinggalkan, kecuali penghuni pusara
ini (Rasulullah, red).”
0 komentar:
Posting Komentar